Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang
Sehubungan dengan kewajiban Pemegang IUP terhadap penggunaan jasa pertambangan, berikut kami sampaikan Surat Edaran Nomor B-2701/MB.07/DBT.SU/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jasa Pertambangan.

Telah disampaikan kepada pelaku usaha pertambangan di Provinsi Lampung